Minggu, 18 Agustus 2024

Budaya Tahunan yang diyakini masyarakat untuk menjauhkan dari malapetaka

Disudut desa yang terpencil nan jauh dari kebisingan dan keramaian, hari itu antusiasme masyarakat desa Lalang Luas Kecamatan V koto yang terletak paling ujung dari Kabupaten Mukomuko berbondong-bondong tua muda bahkan anak-anak sangat riang dan gembira desa yang sepi tiba-tiba ramai bercengkrama ada yang membersihkan pekarangan rumah, mengecat rumah dan pemuda pemudi orang tua, ada pula yang menuju suatu tempat jarak yang ditempuh dari rumah warga 500 meter dari belakang rumah warga dimana tempat yang dianggap suci oleh warga yaitu makam nenek moyang atau disebut makam Pemucak sebagai tempat pejuang atau leluhur yang dianggap Pahlawan desa, ditempat pemakaman yang terlihat usang yang tidak terurus tiba-tiba mendadak ramai ada yang membersihkan sekeliling makam ada yang menyapu,menebas rumput mengecat Pandopo dan ada yang membakar rumput tua muda bersama bergotong royong guna esoknya akan dilaksanakan doa bersama. Sementara disuatu sudut Pandopo terlihat seseorang yang berpakaian putih pakai peci di kepala yang dituakan didesa atau merupakan juru kunci makam atau disebut Labai ( orang yang sakti ). menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang disebut didusun ini bayar hutang,kenapa dikatakan bayar hutang karena sebagai bentuk hutang bagi cucu yang masih hidup untuk memperingati bersama sebagai tradisi desa yang turun temurun sebagai bentuk menghargai jasa perjuangan dan usaha nenek moyang kita dahulu dalam mempertahankan hidup oleh berbagai serangan dimasa penjajahan Belanda dan Binatang buas dan lainnya. Oleh sebab itu sebagai bentuk rasa sukur masyarakat menghargai jasa para leluhur masyarakat memperingati setiap tahunnya dan memasak bersama di makam sebagai bentuk mempertahankan sifat kegotongroyongan dan mempertahan Kerjasama,sesudah masak bersama hidangan disediakan dan berdoa bersama biasanya juga dihadiri oleh bupati dan pejabat lainnya tutup seorang labai. Sementara sabagai pemegang wilayah yaitu bapak kades yang namanya Aman Zikri juga menyampaikan desa memperingati kerapatan adat ini sangat antusias seminggu sebelum acara para tetua mufakat dahulu menentukan agenda untuk memperingati agenda rutinitas doa tahunan dan Pemuda-Pemudi melaksanakan berbagai event olahraga yang dilaksanakan yang jelas desa selama lebih seminggu desa ramai karena anak muda melaksanakan beberapa tournament antar dusun terangnya . Budaya dari leluhur merupakan suatu karakter bangsa harus terus untuk dipertahankan ditengah gegap gempitan perjalanan dunia.

Rabu, 22 Maret 2023

Pembagian BLT Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrim yang ada didesa

 Bantuan Langsung Tunai atau disingkat dengan BLT , Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Sesuai dengan Permendes Nomor 8 tahun 2022 Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2023.

Pada kesempatan ini Desa Talang Petai Kembali dapat menyalurkan BLT  dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 25 KPM , dalam hal ini Kepala Desa Talang Petai Martinus menyampaikan sambutannya mengucapkan terima kasih Kepada pemerintah desa dan BPD serta selamat kepada Keluarga Penerima manfaat BLT DD agar dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban masyarakat dan bisa sedikit membantu ekonomi dalam penanganan kemiskinan ekstrim yang ada di desa.

Dalam hal yang senada  juga disampaikan oleh bapak Camat V Koto Ali Muchsin,M.Ap Agar dalam penggunaan BLT DD yang di terima oleh KPM agar bisa dibelanja diwarung  disekitar wilayah desa khususnya desa Talang Petai agar Masyarakat yang tidak dapat menerima BLT DD juga bisa dapat manfaat tutupnya.

Selasa, 07 Maret 2023

Peran Pendamping Desa Masih Dibutuhkan




Peran penting para Pendamping Desa masih sangat dibutuhkan, untuk mendampingi pemerintahan desa dalam proses menuju kemandirian desa, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Kesimpulan tersebut terekam dari Diskusi Publik melalui Talkshow Kajian Desa edisi ke 62 yang dipandu oleh Host, Iwan Sulaiman Soelasno, pendiri desapedia.id, Selasa malam (7/3/2023) yang berpusat di Jakarta. Talkshow menarik ini menghadirkan Narasumber level nasional, A Malik Haramain, Staf Khusus Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), yang juga mantan Anggota DPR RI. Diundang juga Narasumber dari unsur wakil rakyat yaitu Sumail Abdullah, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III. Tapi berhalangan hadir. Selain itu hadir juga perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), Mastur, Ketua DPD APDESI Nusa Tenggara Barat. Dan, perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Isranuddin Harun, Ketua Forum Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Aceh Tengah. A Malik Haramain dalam pandangannya menyatakan, keberadaan Pendamping Desa sangat masih sangat dibutuhkan. Bahkan sejak awal perumusan UU Desa, sudah dikaji, tentang pentingnya keberadaan Pendamping, untuk mempercepat proses kemandirian desa” sebut Gus Malik, yang merupakan salah satu Anggota Dewan yang terlibat sejak awal inisiasi lahirnya UU Desa. Mewakili unsur Pemerintah Desa, Mastur meminta agar Pemerintah menambah jumlah Pendamping. “Kalau bisa satu desa, satu orang Pendamping Desa” katanya. Begitupun, Isranuddin Harun, yang menjadi Narasumber di tempat terpisah, mengatakan hal yang sama. “Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menganggap keberadaan Pendamping Desa tidak diperlukan, seyogianya menggunakan jalur formal, seperti mengajukan Judicial Review UU Desa ke Mahkamah Konstitusi, pasal tentang Pendampingan Desa. Daripada membuat statemen yang tidak penting, yang membuat gaduh” jelasnya panjang lebar. Bahwa kami, para Pendamping Desa ini, adalah para pengabdi untuk bangsa dan negara, dan kami siap menghibahkan diri untuk desa” tambah Isranuddin Harun lebih lanjut, dalam forum diskusi tersebut. Saat menjadi Narasumber, Isranuddin Harun didampingi oleh para TPP Aceh Tengah di Kantor Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-P3MD) Aceh Tengah,

Senin, 21 November 2022

Pray For Cianjur, Gus Halim: Gunakan Dana Desa untuk Tangani Korban Gempa


Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas korban jiwa peristiwa gempa bumi dahsyat yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (22/11/2022).
Selain itu, Mendes PDTT juga meminta desa-desa di Cianjur yang terdampak bencana gempa untuk tidak ragu-ragu menggunakan Dana Desa.
Sobat desa jangan ragu, penggunaan dana desa diperbolehkan untuk penanganan bencana alam sesuai dengan kewenangan desa,”tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, dikutip dari akun tik-toknya.
Selain itu, lanjut Gus Halim, juga bisa digunakan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi seperti Bantuan Tunai untuk korban bencana.
“Rekonstruksi fasilitas sosial/umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana,” kata Gus Halim
Untuk diketahui, gempa bumi berkekuatan M 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (22/11/2022) pukul 13.21 WIB. Pusat gempa berlokasi di 10 km barat daya Kabupaten Cianjur di kedalaman 10 km. Update per hari ini, Selasa (23/11/2022) korban meninggal dunia mencapai 162 orang, korban luka berat 362 Orang dan diperkirakan 13.400-an warga harus Mengungsi.


Minggu, 20 November 2022

Menteri Desa semua urusan Desa kewenangan Desa

 


BeritaNasional

Ajukan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Semua Urusan Desa jadi Wewenang Kemendes

Sleman, Deras.id – Undang-Undang Desa yang sudah berusia sembilan tahun dinilai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar perlu direvisi. Rencananya revisi yang akan diajukan adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dan penyempitan instansi yang berwenang atas desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” sambungnya.

Direvisinya UU Desa tersebut berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa saat ini. Tentu saja efektivitas dalam pembangunan menjadi poin utamanya.

Usulan Gus Halim ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI yang merupakan bagian dari pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya revisi ini harus segera dilakukan berikut dengan persiapan dari masing-masing kepala desa.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” tegasnya.

Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Monitoring Evaluasi DD Tahun Anggaran 2022


Tampak Syamsuddin sedang Monitoring dan Evaluasi 

Senin 21 Oktober 2022 Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kecamatan V Koto dimana Hadir Camat V Koto Muksin.S.pd M.Ap, beserta Staff Kepala Desa dan perangkatnya, BPD,PLD V Koto, Bhabinkamtibmas dan unsur lembaga masyarakat. Dalam penyampaian yang disampaikan Kepala Desa Talang Sakti Syamsul Syahril mengucapkan terima kasih atas kunjungan ke desa kami dan awal yang baik bagi pemerintah desa agar desa tertib administrasi dan fisiknya dan juga berpesan agar kegiatan ini selalu dilaksanakan terangnya.


Kemudian Camat juga Menyampaikan terima kasih atas waktunya yang sudah diberikan untuk bisa berkunjung ke Desa Talang Sakti dimana dalam penyampaiannya,Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan kecamatan dalam Monitoring dan Evaluasi ini merupakan Peran Pemerintah Kecamatan Selaku Perpanjangan tangan dari pemerintah daerah berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi camat dimana salah satunya adalah melakasanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI,mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tutupnya.

dan juga Pak Syamsuddin Selaku tim Monitoring juga Menyampaikan Kasi Ekobang tidak dapat hadir pada hari ini dikarenakan beliau lagi dinas luar dalam hal monitoring ini tahap 1 dan 2 Fisik sudah ada dan sudah di Musyawarah serah terima ( MDST ) jumlah pagu DD Talang Sakti tahun 2022 berjumlah Rp.739.253.000 terealisasi BLT 40% Rp.145.800.000

Pagu ketahanan pangan 20 % Rp.  147.850.000

Covid 19 8% Rp 59.140.000 dan juga anggaran tahap 3 APBDes perubahan dalam Proses BAP dan juga selaku segera lebih cepat/ Estafet agar penggunaan dana desa ini terealisasi mengingat kita sebentar lagi akan akhir tahun terangnya 

Selasa, 15 November 2022

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DD dan ADD T.A 2022 Desa Sungai Lintang

 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DD dan ADD T.A 2022

Pada hari ini tanggal 16 November 2022 bertepatan di Aula Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu,Pihak Kecamatan V Koto mengadakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan baik Pembangunan Fisik maupun non Fisik  DD dan ADD T.A 2022,Terkait pencapaian target keluaran (output),dampak/manfaat (outcome) serta kendalan pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan Triwulan 1 dan 2 Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan evaluasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan V Koto dan juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa Sungai Lintang, Babinsa, Tokoh Masyarakat dan Unsur lembaga yang ada didesa.

Dalam sambutan Kades Sungai Lintang menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kecamatan V Koto yang sudah sempat Hadir di desa Sungai Lintang dimana dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini merupakan hal yang sangat penting bagi desa agar desa bisa tertib secara administratif dan teknis dan sesuai dengan harapan dan amanat dari undang- undang desa.dan dilanjutkan juga dari pihak kecamatan V Koto yaitu Syamsuddin Selaku tim Monitoring dan Evaluasi juga memantau realiasasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun 2022 diantaranya:

1. Bukti-bukti pengeluaran yang sah (SPJ) permasing-masing kegiatan

2. Buku-buku administrasi kegiatan

3. Laporan dan Dokumentasi pelaksanaan kegiatan

4. Fisik Kegiatan

5. RAB Kegiatan

dan juga Kasi Ekobang juga menyampaikan dalam Monitoring dan Evaluasi ini merupakan Peran Pemerintah Kecamatan Selaku Perpanjangan tangan dari pemerintah daerah berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi camat dimana salah satunya adalah melakasanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI,mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tutup Edi Anyandi.S.E