Rabu, 22 Maret 2023

Pembagian BLT Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrim yang ada didesa

 Bantuan Langsung Tunai atau disingkat dengan BLT , Sesuai dengan Inpres nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Sesuai dengan Permendes Nomor 8 tahun 2022 Prioritas Penggunaan dana Desa Tahun 2023.

Pada kesempatan ini Desa Talang Petai Kembali dapat menyalurkan BLT  dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 25 KPM , dalam hal ini Kepala Desa Talang Petai Martinus menyampaikan sambutannya mengucapkan terima kasih Kepada pemerintah desa dan BPD serta selamat kepada Keluarga Penerima manfaat BLT DD agar dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban masyarakat dan bisa sedikit membantu ekonomi dalam penanganan kemiskinan ekstrim yang ada di desa.

Dalam hal yang senada  juga disampaikan oleh bapak Camat V Koto Ali Muchsin,M.Ap Agar dalam penggunaan BLT DD yang di terima oleh KPM agar bisa dibelanja diwarung  disekitar wilayah desa khususnya desa Talang Petai agar Masyarakat yang tidak dapat menerima BLT DD juga bisa dapat manfaat tutupnya.

Selasa, 07 Maret 2023

Peran Pendamping Desa Masih Dibutuhkan




Peran penting para Pendamping Desa masih sangat dibutuhkan, untuk mendampingi pemerintahan desa dalam proses menuju kemandirian desa, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Kesimpulan tersebut terekam dari Diskusi Publik melalui Talkshow Kajian Desa edisi ke 62 yang dipandu oleh Host, Iwan Sulaiman Soelasno, pendiri desapedia.id, Selasa malam (7/3/2023) yang berpusat di Jakarta. Talkshow menarik ini menghadirkan Narasumber level nasional, A Malik Haramain, Staf Khusus Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), yang juga mantan Anggota DPR RI. Diundang juga Narasumber dari unsur wakil rakyat yaitu Sumail Abdullah, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III. Tapi berhalangan hadir. Selain itu hadir juga perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), Mastur, Ketua DPD APDESI Nusa Tenggara Barat. Dan, perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Isranuddin Harun, Ketua Forum Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Aceh Tengah. A Malik Haramain dalam pandangannya menyatakan, keberadaan Pendamping Desa sangat masih sangat dibutuhkan. Bahkan sejak awal perumusan UU Desa, sudah dikaji, tentang pentingnya keberadaan Pendamping, untuk mempercepat proses kemandirian desa” sebut Gus Malik, yang merupakan salah satu Anggota Dewan yang terlibat sejak awal inisiasi lahirnya UU Desa. Mewakili unsur Pemerintah Desa, Mastur meminta agar Pemerintah menambah jumlah Pendamping. “Kalau bisa satu desa, satu orang Pendamping Desa” katanya. Begitupun, Isranuddin Harun, yang menjadi Narasumber di tempat terpisah, mengatakan hal yang sama. “Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menganggap keberadaan Pendamping Desa tidak diperlukan, seyogianya menggunakan jalur formal, seperti mengajukan Judicial Review UU Desa ke Mahkamah Konstitusi, pasal tentang Pendampingan Desa. Daripada membuat statemen yang tidak penting, yang membuat gaduh” jelasnya panjang lebar. Bahwa kami, para Pendamping Desa ini, adalah para pengabdi untuk bangsa dan negara, dan kami siap menghibahkan diri untuk desa” tambah Isranuddin Harun lebih lanjut, dalam forum diskusi tersebut. Saat menjadi Narasumber, Isranuddin Harun didampingi oleh para TPP Aceh Tengah di Kantor Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-P3MD) Aceh Tengah,