Senin, 21 November 2022

Pray For Cianjur, Gus Halim: Gunakan Dana Desa untuk Tangani Korban Gempa


Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas korban jiwa peristiwa gempa bumi dahsyat yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (22/11/2022).
Selain itu, Mendes PDTT juga meminta desa-desa di Cianjur yang terdampak bencana gempa untuk tidak ragu-ragu menggunakan Dana Desa.
Sobat desa jangan ragu, penggunaan dana desa diperbolehkan untuk penanganan bencana alam sesuai dengan kewenangan desa,”tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, dikutip dari akun tik-toknya.
Selain itu, lanjut Gus Halim, juga bisa digunakan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi seperti Bantuan Tunai untuk korban bencana.
“Rekonstruksi fasilitas sosial/umum dengan pola padat karya tunai dan evaluasi penanganan bencana,” kata Gus Halim
Untuk diketahui, gempa bumi berkekuatan M 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (22/11/2022) pukul 13.21 WIB. Pusat gempa berlokasi di 10 km barat daya Kabupaten Cianjur di kedalaman 10 km. Update per hari ini, Selasa (23/11/2022) korban meninggal dunia mencapai 162 orang, korban luka berat 362 Orang dan diperkirakan 13.400-an warga harus Mengungsi.


Minggu, 20 November 2022

Menteri Desa semua urusan Desa kewenangan Desa

 


BeritaNasional

Ajukan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Semua Urusan Desa jadi Wewenang Kemendes

Sleman, Deras.id – Undang-Undang Desa yang sudah berusia sembilan tahun dinilai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar perlu direvisi. Rencananya revisi yang akan diajukan adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dan penyempitan instansi yang berwenang atas desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” sambungnya.

Direvisinya UU Desa tersebut berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa saat ini. Tentu saja efektivitas dalam pembangunan menjadi poin utamanya.

Usulan Gus Halim ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI yang merupakan bagian dari pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya revisi ini harus segera dilakukan berikut dengan persiapan dari masing-masing kepala desa.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” tegasnya.

Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Monitoring Evaluasi DD Tahun Anggaran 2022


Tampak Syamsuddin sedang Monitoring dan Evaluasi 

Senin 21 Oktober 2022 Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kecamatan V Koto dimana Hadir Camat V Koto Muksin.S.pd M.Ap, beserta Staff Kepala Desa dan perangkatnya, BPD,PLD V Koto, Bhabinkamtibmas dan unsur lembaga masyarakat. Dalam penyampaian yang disampaikan Kepala Desa Talang Sakti Syamsul Syahril mengucapkan terima kasih atas kunjungan ke desa kami dan awal yang baik bagi pemerintah desa agar desa tertib administrasi dan fisiknya dan juga berpesan agar kegiatan ini selalu dilaksanakan terangnya.


Kemudian Camat juga Menyampaikan terima kasih atas waktunya yang sudah diberikan untuk bisa berkunjung ke Desa Talang Sakti dimana dalam penyampaiannya,Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan kecamatan dalam Monitoring dan Evaluasi ini merupakan Peran Pemerintah Kecamatan Selaku Perpanjangan tangan dari pemerintah daerah berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi camat dimana salah satunya adalah melakasanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI,mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tutupnya.

dan juga Pak Syamsuddin Selaku tim Monitoring juga Menyampaikan Kasi Ekobang tidak dapat hadir pada hari ini dikarenakan beliau lagi dinas luar dalam hal monitoring ini tahap 1 dan 2 Fisik sudah ada dan sudah di Musyawarah serah terima ( MDST ) jumlah pagu DD Talang Sakti tahun 2022 berjumlah Rp.739.253.000 terealisasi BLT 40% Rp.145.800.000

Pagu ketahanan pangan 20 % Rp.  147.850.000

Covid 19 8% Rp 59.140.000 dan juga anggaran tahap 3 APBDes perubahan dalam Proses BAP dan juga selaku segera lebih cepat/ Estafet agar penggunaan dana desa ini terealisasi mengingat kita sebentar lagi akan akhir tahun terangnya 

Selasa, 15 November 2022

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DD dan ADD T.A 2022 Desa Sungai Lintang

 Monitoring dan Evaluasi Kegiatan DD dan ADD T.A 2022

Pada hari ini tanggal 16 November 2022 bertepatan di Aula Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko provinsi Bengkulu,Pihak Kecamatan V Koto mengadakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan baik Pembangunan Fisik maupun non Fisik  DD dan ADD T.A 2022,Terkait pencapaian target keluaran (output),dampak/manfaat (outcome) serta kendalan pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan Triwulan 1 dan 2 Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan evaluasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan V Koto dan juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa Sungai Lintang, Babinsa, Tokoh Masyarakat dan Unsur lembaga yang ada didesa.

Dalam sambutan Kades Sungai Lintang menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kecamatan V Koto yang sudah sempat Hadir di desa Sungai Lintang dimana dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini merupakan hal yang sangat penting bagi desa agar desa bisa tertib secara administratif dan teknis dan sesuai dengan harapan dan amanat dari undang- undang desa.dan dilanjutkan juga dari pihak kecamatan V Koto yaitu Syamsuddin Selaku tim Monitoring dan Evaluasi juga memantau realiasasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahap I tahun 2022 diantaranya:

1. Bukti-bukti pengeluaran yang sah (SPJ) permasing-masing kegiatan

2. Buku-buku administrasi kegiatan

3. Laporan dan Dokumentasi pelaksanaan kegiatan

4. Fisik Kegiatan

5. RAB Kegiatan

dan juga Kasi Ekobang juga menyampaikan dalam Monitoring dan Evaluasi ini merupakan Peran Pemerintah Kecamatan Selaku Perpanjangan tangan dari pemerintah daerah berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi camat dimana salah satunya adalah melakasanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan diIakukan untuk mengarahkan, mengontroI,mengevaIuasi, atau memecahkan permasaIahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tutup Edi Anyandi.S.E